Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
 (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan 
melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 
Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang
 dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan 
kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan 
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan 
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu 
pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang 
dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian
 kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
 - beban belajar,
 - kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
 - kalender pendidikan.
 
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan 
peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk 
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan 
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, 
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah 
disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan 
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan
 SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan 
dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya 
diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas 
Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain 
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila 
perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan 
komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai 
dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
