Kepala Madrasah
dan segenap dewan guru harus merencanakan pembagian tugas, sesuai dengan latar
belakang pendidikan dan sertifikasi guru. Sehingga tidak ada lagi guru yang
bersertifikat pendidik “Guru Kelas” yang mengajar satu mapel pada semua kelas,
oleh sebab itu agar pembagian tugas tersebut tidak menyimpang dari ketentuan
yang berlaku.
Dalam penyusuan
pembagian tugas guru tersebut harus berpedoman sebagai berikut:
- Permendiknas 39 Th 2009 tentang
beban kerja guru dan pengawas
- Keputusan Dirjend Madrasah 166
Th 2012 tentang Pedoman Tehnis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah.
- Permenpan 16 Th 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru.
- Permendiknas 16 Th 2007 tentang
Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Permenag no 2 Th 2008 tentang
Standart Kompetensi Lulusan Dan Standart Isi Pendidikan Agama Islam Dan
Bahasa Arab Di Madrasah.
Selengkapnya
tentang penyusunan Beban Kerja Guru Madrasah silahkan unduh ketentuan di bawah
ini :
1. BEBAN
MENGAJAR BAGI GURU MI
2. Permendiknas
No. 39 tahun 2009. Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas Sekolah
3. Permendiknas No-30-tahun-2011,
Perubahan = Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas
4. SK Dirjen No
166 Tahun 2012. Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah
5. CONTOH FORMAT
KONSIDERAN SK UNTUK RA,MI, MTS, MA DAN MAK
6. Lampiran SK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar