BEBAN KERJA GURU

 

Kepala Madrasah dan segenap dewan guru harus merencanakan pembagian tugas, sesuai dengan latar belakang pendidikan dan sertifikasi guru. Sehingga tidak ada lagi guru yang bersertifikat pendidik “Guru Kelas” yang mengajar satu mapel pada semua kelas, oleh sebab itu agar pembagian tugas tersebut tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam penyusuan pembagian tugas guru tersebut harus berpedoman sebagai berikut:

  • Permendiknas 39 Th 2009 tentang beban kerja guru dan pengawas
  • Keputusan Dirjend Madrasah 166 Th 2012 tentang Pedoman Tehnis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah.
  • Permenpan 16 Th 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru.
  • Permendiknas 16 Th 2007 tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  • Permenag no 2 Th 2008 tentang Standart Kompetensi Lulusan Dan Standart Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah.

Selengkapnya tentang penyusunan Beban Kerja Guru Madrasah silahkan unduh ketentuan di bawah ini :

1. BEBAN MENGAJAR BAGI GURU MI
2. Permendiknas No. 39 tahun 2009. Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas Sekolah
3. Permendiknas No-30-tahun-2011, Perubahan = Pemenuhan Beban Guru dan Pengawas
4. SK Dirjen No 166 Tahun 2012. Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah
5. CONTOH FORMAT KONSIDERAN SK UNTUK RA,MI, MTS, MA DAN MAK
6. Lampiran SK

 

tanda tangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar