Seperti diketahui bahwa sejarah keberadaan lembaga
pendidikan Islam di Indonesia mengalami tahapan dan proses yang cukup panjang
dalam proses pengarusutamaan pendidikan Islam (mainstreaming of Islamic
education) dalam sistem pendidikan nasional. Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan memberikan legitimasi yang kuat bagi eksistensi
lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) sebagai bagian integral dari
sistem pendidikan nasional. Dengan ini, madrasah tidak lagi hanya setara,
melainkan sama dengan sekolah.
Salah satu masalah krusial yang sering dihadapi
sebagian besar madrasah adalah persoalan manajemen atau tata kelola
administrasi yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip dan nalar administrasi
modern yang mengusung nilai-nilai transparansi (transparency) dan akuntabilitas
(accountability). Seiring dengan semangat dan tuntutan good governance dewasa
ini, tata kelola dan manajemen yang akuntabel merupakan sebuah keniscayaan dan
tuntutan mutlak. Akuntabilitas tata kelola pendidikan merupakan necessary
conditions bagi upaya peningkatan mutu pendidikan Madrasah.
Sudah bukan menjadi rahasia umum dan harus kita akui bahwa saat ini sistem tata kelola administrasi madrasah sangat lemah mengalami kesulitan untuk mewujudkan tata kelola administrasi modern yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel (good governance), baik madrasah yang terakreditasi apalagi madrasah yang belum terakreditasi. Padahal dalam konteks pendidikan tata kelola administrasi yang baik dan akuntabel merupakan salah satu necessary conditions dan pilar penting bagi upaya peningkatan mutu pendidikan Madrasah.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut di atas, silahkan diunduh standar dokumen administrasi madrasah di bawah ini :
Standar Dokumen
Administrasi Madrasah
Sumber : Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah (UPPAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar