Asesmen Nasional (AN) akan menggantikan Ujian Nasional (UN) pada 2021 mendatang. Salah satu komponen AN, yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), tidak akan digunakan di Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad
Umar mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memakai Asesmen Kompetensi Siswa
Indonesia (AKSI). Alasannya adalah untuk kebaikan kualitas madrasah sendiri.
Pasalnya, ia
mengatakan bahwa pola pikir warga pendidikan di madrasah itu adalah bermain
dengan aman. Jadi, mereka tidak mau menargetkan yang tinggi, jadi apabila
memakai AKM, mereka akan mengejar nilai paling rendah.
Hampir sama
seperti AKM, AKSI juga akan diterapkan pada murid kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah
(MI), kelas 8 Madrasah Tsnawiyah (MTS) dan di kelas 11 Madrasah Aliyah (MA). Ia
mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pengujian AKSI selama enam bulan
terakhir ini dan akan rencana akan digunakan bersamaan dengan penerapan AN.
Melalui
AKSI, kata Umar pihaknya madrasah dapat memetakan masalah, kekurangan dan
kelemahan madrasah. Begitu juga dengan mengukur kemampuan literasi, numerik
hingga sains.
Untuk lebih
jelas dan lengkap, silahkan download Keputusan Dirjen Nomor 6181 tentang JuknisUji Coba AKSI Madrasah Tahun 2020.
Sumber :
https://www.jawapos.com/nasional/pendidikan/16/12/2020/tidak-pakai-akm-madrasah-akan-tetap-gunakan-aksi/
https://www.sinau-thewe.com/2020/11/keputusan-dirjen-nomor-6181-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar