Pengertian
Islam
Kata Islam berasal dari kata Aslama yang
berarti menyerahkan diri; yakni menyerahkan diri secara penuh kepada Allah
dengan berbakti kepadaNya agar memperoleh kebahagiaan hidup, baik ketika di
dunia dan terlebih lagi di akhirat kelak.
Adapun tentang pengertian Islam itu sendiri
adalah sebagaimana penjelasaan Rasulullah yang tersebut dalam Hadits riwayat
Muslim:
Al-islaamu an
tasyhada an laa ilaaha illallahu wa anna Muhammadan Rasuulullaahi, wa
tuqiimushshalaata, wa tu’tiyazzakaata, wa tashuuma ramadhaana, wa tahujjal
baita inistatha’ta ilahi sabiilaa.
Artinya:
Islam yaitu engkau menyaksikan bahwa tiada
Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan (Rasul) Allah, mendirikan
shalat, mengeluarkan zakat, melakukan puasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan
ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu (melaksanakan) perjalanannya.
Rukun-rukun Islam
1. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat
Adapun bunyi dua
kalimat syahadat tersebut adalah:
Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhadu anna Muhammadan Rasuluullaah.
Artinya:
Aku bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan
(Rasul) Allah.
2. Mendirikan Shalat
Bainar rajuli wa bainal kufri wasy-syirki tarkus shalah.
Artinya:
Batas antara
seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.
Berdasarkan
hadits di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa kalau seseorang tidak mau
disebut kufur atau musyrik, maka sudah barang tentu ia harus senantiasa
memelihara shalatnya.
3. Mengeluarkan Zakat
Kewajiban
mengeluarkan zakat ini hanya diberlakukan apabila seseorang telah mempunyai
harta yang cukup atau telah mencapai nisab.
Berpuasa di Bulan
Ramadhan
Hukum melakukan
puasa di bulan Ramadhan adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 183: yang artinya: Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa
4. Menunaikan Haji ke Baitullah
Adapun kewajiab
menunaikan haji ini diberlaukan bagi mereka yang mampu, baik dari segi biaya,
keamanan perjalanannya maupun kesiapan fisik dan mentalnya dalam melaksanakan
semua amalan-amalan haji. Selain itu kewajiban menunaikan ibadah haji tersebut
dalam seumur hidup hanya sekali. Maksudnya, apabila seseorang sudah pernah
menunaikan ibadah haji, maka ia sudah tidak mempunyai kewajian lagi untuk
melaksanakannya, walaupun ia mempunyai kemampuan untuk itu. Dan apabila ia
masih melaksanakannya juga, maka hal itu hukumnya sunnah, yakni jika
dilaksanakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan juga tidak apa-apa.