Islam


Pengertian Islam
Kata Islam berasal dari kata Aslama yang berarti menyerahkan diri; yakni menyerahkan diri secara penuh kepada Allah dengan berbakti kepadaNya agar memperoleh kebahagiaan hidup, baik ketika di dunia dan terlebih lagi di akhirat kelak.
Adapun tentang pengertian Islam itu sendiri adalah sebagaimana penjelasaan Rasulullah yang tersebut dalam Hadits riwayat Muslim:
Al-islaamu an tasyhada an laa ilaaha illallahu wa anna Muhammadan Rasuulullaahi, wa tuqiimushshalaata, wa tu’tiyazzakaata, wa tashuuma ramadhaana, wa tahujjal baita inistatha’ta ilahi sabiilaa.
Artinya:
Islam yaitu engkau menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan (Rasul) Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melakukan puasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu (melaksanakan) perjalanannya.
Rukun-rukun Islam
1. Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat
Adapun bunyi dua kalimat syahadat tersebut adalah:
Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhadu anna Muhammadan Rasuluullaah.
Artinya:
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan (Rasul) Allah.
2. Mendirikan Shalat
Bainar rajuli wa bainal kufri wasy-syirki tarkus shalah.
Artinya:
Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.
Berdasarkan hadits di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa kalau seseorang tidak mau disebut kufur atau musyrik, maka sudah barang tentu ia harus senantiasa memelihara shalatnya.
3. Mengeluarkan Zakat
Kewajiban mengeluarkan zakat ini hanya diberlakukan apabila seseorang telah mempunyai harta yang cukup atau telah mencapai nisab.
Berpuasa di Bulan Ramadhan
Hukum melakukan puasa di bulan Ramadhan adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183: yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa

4. Menunaikan Haji ke Baitullah
Adapun kewajiab menunaikan haji ini diberlaukan bagi mereka yang mampu, baik dari segi biaya, keamanan perjalanannya maupun kesiapan fisik dan mentalnya dalam melaksanakan semua amalan-amalan haji. Selain itu kewajiban menunaikan ibadah haji tersebut dalam seumur hidup hanya sekali. Maksudnya, apabila seseorang sudah pernah menunaikan ibadah haji, maka ia sudah tidak mempunyai kewajian lagi untuk melaksanakannya, walaupun ia mempunyai kemampuan untuk itu. Dan apabila ia masih melaksanakannya juga, maka hal itu hukumnya sunnah, yakni jika dilaksanakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan juga tidak apa-apa.
tanda tangan