Oleh : Karnoto
Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah
profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang
dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula
sebagai pengacara, guru, ada juga yang mengatakan profesinya pedagang,
penyanyi, petinju, penari, tukang koran, dan sebagainya. Para
staf dan karyawan instansi militer atau pemerintah juga tidak henti-hentinya
menyatakan akan meningkatkan keprofesionalannya. Ini berarti bahwa jabatan
mereka adalah suatu profesi juga.
Kalau diamati dengan cermat bermacam-macam profesi yang
disebutkan di atas, belum dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan
kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu.
Kelihatannya, kriterianya dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang
diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu profesi, sampai kepada
kemampuan yang dituntut seseorang dalam melakukan tugasnya. Dokter dan arsitek
harus melalui pendidikan tinggi yang cukup lama, dan menjalankan pelatihan
berupa pemagangan yang juga memerlukan waktu yang tidak sedikit sebelum mereka
diizinkan memangku jabatannya. Setelah memangku jabatannya, mereka juga
dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dengan
tujuan meningkatkan kualitas layanannya kepada khalayak.
Sementara itu untuk menjadi pedagang atau petinju
mungkin tidak diperlukan pendidikan tinggi, malah pendidikan khusus sebelum
memangku jabatan itu pun tidak perlu, meskipun latihan, baik sebelum ataupun
setelah menggauli jabatan itu, tentu saja sangat diperlukan. Oleh sebab itu,
agar tidak menimbulkan kerancauan dalam pembicaraan selanjutnya kita harus
memperluas pengertian profesi itu.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian (expertise) dari
para anggotanya. Artunya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Misalnya untuk mengoperasi seseorang yang mempunyai penyakit kanker, dibutuhkan
seorang dokter spesialis bedah yang memiliki kemampuan yang diperoleh dari
pendidikan khusus untuk itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut
profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu
(pendidikan/latihan prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (inservice training).
Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia
seorang profesional”. Kedua,
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan
“nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang
profesional melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya,
jadi tidak asal tahu saja.
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus
mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalitas, di pihak lain, mengacu kepada sikap
para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian
yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Jadi seorang
profesional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang bukan bidangnya.
Misalnya seorang guru akan selalu memberikan pelayanan yang baik kepada
murid-muridnya.
Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan
kualitas atau kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar
dalam penampilannya sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya
merupakan serangkaian proses pengembangan profesional (profesional development), baik dilakukan melalui pendidikan/latihan
“prajabatan” maupun latihan dalam jabatan (inservice
training). Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang
sepanjang hayat (life long) dan tidak
pernah berakhir (never ending),
selama seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Untuk memperluas wawasan kita, mari kita simak pendapat
para pakar. Didi Atmadilaga, secara bebas menafsirkan makna “profesi” yang
dikemukakan dalam Encyclopedia of Social
Sciences sebagai berikut.
… Wewenang praktik suatu kejuaran yang bersifat
pelayanan pada kemanusiaan secara
intelektual spesifik yang sangat
tinggi, yang didukung oleh penguasaan pengetahuan keahlian serta seperangkat
sikap dan keterampilan teknik, yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan
khusus, yang penyelenggaraannya kepada lembaga pendidikan tinggi … yang bersama
memberikan izin praktik atau penolakan praktik dan kelayakan praktik dilindungi
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diawasi langsung oleh
pemerintah maupun asosiasi profesi yang bersangkutan.
Selanjutnya, Walter Johson (1959) mengartikan petugas profesional
(profesionals) sebagai “… seseorang
yang menampilkan sesuatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih
dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk
menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar
tinggi”.
Dari definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat
diangkat beberapa kriteria untuk menentukan ciri-ciri suatu profesi, yaitu: (a)
standar unjuk kerja; (b) lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku
profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab; (c)
organisasi profesi; (d) etika dan kode etik profesi; (e) sistem imbalan; dan
(f) pengakuan dari masyarakat.
Mengapa dan Bagaimana
Caranya
Sekarang ini, masyarakat menginginkan semua pelayanan
yang diberikannya adalah yang terbaik. Misalnya, setiap orang tua menginginkan
anaknya bersekolah di sekolah yang gurunya profesional, setiap orang
menginginkan menyimpan uang di bank yang pelayanannya profesional, dan
sebagainya. Tuntutan-tuntutan masyrakat inilah yang membuat setiap profesi
untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Jika setiap anggota profesi
dapat melakukan pekerjaannya dengan profesional, maka dengan sendirinya dia
akan membangun profesinya sehingga semua ciri-ciri profesi yang diuraikan
sebelumnya dapat tercapai.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana seorang anggota
profesi melakukan pekerjaannya dengan profesional? Setiap anggota profesi baik
secara sendiri-sendiri atau dengan cara bersama melalui wadah organisasi
profesi dapat belajar. Belajar yang dimaksud, yaitu belajar untuk mendalami
pekerjaan yang sedang disandangnya dan belajar dari masyarakat apa yang menjadi
kebutuhan mereka saat ini dan saat yang akan datang. Jadi, profesionalisasi
merupakan usaha untuk menggembangkan profesi melalui pendidikan prajabatan dan
pendidikan dalam jabatan, sehingga pelayanan kepada pemakai (klien) akan
semakin meningkat.
Karnoto,
staf pengajar di MA Wahid Hasyim Petarukan dan SMK Tunas Karya Comal